SUKOHARJO, KOMPAS.com - Belakangan masih ditemukan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual kuliner olahan daging anjing di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Padahal, penjualan daging anjing resmi dilarang di kabupaten tersebut karena bukan merupakan hewan untuk dikonsumsi.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam Bab V Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non-pangan.
Baca juga: Jual Daging Anjing di Sukoharjo Dilarang, Melanggar Bakal Dipidana 3 Bulan Penjara
"Sebetulnya sudah diatur dalam Perda. Tapi, mohonlah jangan terlalu vulgar di tengah kota. Mungkin di daerah juga ada penolakan, karena anjing bukan bahan makan olahan," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022).
Etik pun meminta masyarakat untuk memahami Perda tersebut. Menurut Etik, Perda tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat mencari nafkah.
Tetapi, masyarakat harus bisa memahami bahwa anjing bukan merupakan hewan untuk dikonsumsi.
"Jadi, harapan kami masyarakat harus tahu dengan adanya Perda itu," ungkap dia.
Etik menyampaikan sosialisasi dan edukasi terkait Perda larangan daging anjing terus dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.