Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Kompas.com - 21/02/2022, 22:04 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Aceh menginisiasi lebih dari 400 mahasiswa penerima beasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat agar mengembalikan dana beasiswa sesuai dengan yang mereka terima pada 2017.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, para mahasiswa sebenarnya mengetahui bahwa mereka tidak berhak menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi. Namun mereka dengan sengaja membuat surat keterangan tidak mampu.

Pengembalian dana beasiswa akan membantu saat dilakukan gelar perkara. Di mana mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa artinya tidak ada unsur merugikan negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan kata lain mahasiswa yang mengembalikan dana beasiswa tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 400 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Aceh Bisa Lepas dari Ancaman Tersangka Korupsi, asal...

"Terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa harus ada beberapa prosedur yang harus kita lalui, terutama harus melakukan gelar perkara untuk menaikan status sesorang menjadi tersangka," ungkap Kombes Pol Winardy Kabit Humas Polda Aceh saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/02/2022).

"Nah, jika dalam gelar perkara mahasiswa telah mengembalikan, berarti unsur kerugian negara menjadi tidak ada. Dalam pidana kita disebutkan, jika tidak ada salah unsur tidak terpenuhi maka tidak terpenuhi perbuatan tidak pidana itu," Sebut Kombes Pol Winardy, Kabit Humas Polda Aceh saat konfirmasi kompas. Com, Senin (21/02/2022).

Mahasiswa sadar tak layak menerima beasiswa

Disebutkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. dengan Direktur Korsup KPK dan tim, menyepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Namun, para mahasiswa ini sadar dan mengetahui bahwa dirinya tidak layak menerima dana beasiswa tersebut.

Dalam hal ini, salah satu syarat penerima mahasiswa adalah berasal dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Winardy, para mahasiswa sebenarnya sadar dan tahu bahwa mereka tidak berhak menerima beasiswa karena mampu secara ekonomi.

Namun, para mahasiswa tetap membuat surat miskin dari Kepala Desa agar memenuhi syarat memperoleh beasiswa.

"Mereka tau tidak (masuk syarat) menerima beasiswa karena mampu (secara ekonomi). Tetapi kemudian mereka tetap membuat surat miskin yang dikeluarkan kepala Desa supaya mendapatkan beasiswa, perbuatan tersebutkan merupakan tindak pidana," Sebutnya.

Akibat pemberian dana beasiswa yang tidak sesuai sasaran, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Winardy masih mengimbau para mahasiswa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diperoleh.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Aceh juga tetap fokus terhadap delik utama pelaku lain yang diduga memang terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh Aceh tahun 2017.

"Fokus kita tetap pada delik utama terhadap tersangka lain yang memang terlibat dalan kasus dugaaan korupsi, " Katanya.

Baca juga: Polisi Didesak Tetapkan Aktor Pemberi Beasiswa di Aceh Sebagai Tersangka

Masih kata Winardy, Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi beasiswa sumber dari dana Otsus 2017 sebesar Rp 22,3 milliar yang dialokasikan oleh sejumlah Aggota DPR Aceh melalui aspirasi mereka kepada 600 calon penerima beasiswa.

"Dalam minggu depan kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka utama dari kasus beasiswa itu, sehingga kepada teman media mohon untuk bersabar, setelah penatapan tersangka nanti akan kita rilist," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com