Dia pun membantah kalau siswa membenturkan kepala ke tembok hingga ratusan kali.
"Hanya 10 kali dan sanksi ini disepakati bersama (siswa dan guru)," kata dia.
C juga beranggapan kalau sanksi membenturkan kepala ke tembok merupakan pilihan siswa karena buku dihilangkan dan orangtua tidak pernah datang memenuhi kewajibannya.
"Tidak ada pengulangan hukuman dan sangat tidak manusiawi kalau sanksi itu dilakukan hingga 100 kali. Saya juga punya anak dan hanya puluhan kali," kata dia.
Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, SMAN 3 Kota Kupang Terapkan Belajar Daring
Sanksi pun disaksikan oleh 34 siswa kelas IX dan ada siswa yang merekam dan mengambil gambar hingga viral di media sosial.
Belakangan sanksi ini mendapat protes dari orangtua siswa sehingga melaporkan ke Polres Kupang.
Dia mengaku telah diperiksa Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Dinas minta pihak sekolah melakukan pendekatan dengan korban dan meminta maaf.
C dan kepala sekolah serta para guru mendatangi rumah IF untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf.
Bukan hanya pihak sekolah yang ke rumah korban tetapi juga ikut serta kepala desa.
"Kami sudah minta maaf tetapi kami ditolak serta orangtua berkeinginan tetap diproses hukum," ujar C
"Saya juga sudah di-BAP di dinas. Polisi juga sudah panggil dua saksi. Dinas sudah membentuk tim," katanya lagi.
Baca juga: Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Jalan Menuju Proyek Bendungan Manikin Kupang
Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video berdurasi 44 detik yang menampilkan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang, NTT dihukum gurunya dengan membenturkan kepala di tembok ruang kelas, viral di media sosial.
Belakangan diketahui salah seorang siswa yang berada di dalam video itu bernama IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Keluarga IF yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.
"Kami sudah lapor di Polres pada 13 Februari 2022 lalu, dengan laporan Nomor:LP/B/34/II/2022/NTT/Polres Kupang," kata kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022) petang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.