Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Benturkan Kepala Siswa di Tembok, Guru di Kupang Minta Maaf

Kompas.com - 19/02/2022, 17:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - CL alis C, guru SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta maaf karena menghukum membenturkan kepala muridnya di tembok ruang kelas.

Oknum guru tersebut bersama kepala sekolah, Thobias Fanggi dan seluruh teman-teman guru yang lain, telah melakukan upaya pendekatan kepada keluarga siswa berinisial IF (15).

Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga korban.

"Kami sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta maaf atas sanksi yang mungkin tidak sesuai namun keluarga sudah bersikeras agar persoalan ini diselesaikan secara hukum," ujar kepala sekolah Thobias Fanggi didampingi C saat ditemui di sekolahnya, kepada sejumlah wartawan Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali, Keluarga Lapor Polisi

Thobias menyebut, selain sebagai guru kelas untuk mata pelajaran olahraga, C juga berperan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembinaan OSIS.

Persoalan pinjam buku

Sementara itu, C membenarkan kalau ada dua siswa yang mendapatkan hukuman yakni IF (15) dan YS (14), siswa kelas IX.

Dia mengaku, sekolah dan orangtua siswa sudah membuat kesepakatan, bahwa siswa diberikan kesempatan untuk meminjam buku untuk dipakai pembelajaran secara daring di sekolah.

"Jika buku rusak berat dan hilang maka siswa dan orangtua wajib menggantinya," kata C.

Namun, dua muridnya IF dan YS Imanuel tidak mengumpulkan buku pinjaman. Bahkan keduanya menghilangkan buku itu.

"Sesuai kesepakatan maka wajib diganti karena buku itu akan dipakai oleh siswa lain dan merupakan aset sekolah," kata dia.

Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Positif Covid-19, Undana Kupang Hentikan Kuliah Tatap Muka

Maka, dia selaku wakil kepala sekolah menawarkan sanksi.

Ada dua sanksi yang ditawarkan yakni membenturkan kepala di meja atau di tembok.

"Kami beri dua pilihan. (Benturkan) di meja atau tembok dan siswanya mau (benturkan kepala) di tembok. Sanksi ini tidak ada dalam kesepakatan guru dan orang tua," kata C.

Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Positif Covid-19, Undana Kupang Hentikan Kuliah Tatap Muka

 

Sepuluh kali benturkan kepala

Dia pun membantah kalau siswa membenturkan kepala ke tembok hingga ratusan kali.

"Hanya 10 kali dan sanksi ini disepakati bersama (siswa dan guru)," kata dia.

C juga beranggapan kalau sanksi membenturkan kepala ke tembok merupakan pilihan siswa karena buku dihilangkan dan orangtua tidak pernah datang memenuhi kewajibannya.

"Tidak ada pengulangan hukuman dan sangat tidak manusiawi kalau sanksi itu dilakukan hingga 100 kali. Saya juga punya anak dan hanya puluhan kali," kata dia.

Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, SMAN 3 Kota Kupang Terapkan Belajar Daring

Sanksi pun disaksikan oleh 34 siswa kelas IX dan ada siswa yang merekam dan mengambil gambar hingga viral di media sosial.

Belakangan sanksi ini mendapat protes dari orangtua siswa sehingga melaporkan ke Polres Kupang.

Dia mengaku telah diperiksa Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Dinas minta pihak sekolah melakukan pendekatan dengan korban dan meminta maaf.

C dan kepala sekolah serta para guru mendatangi rumah IF untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf.

Bukan hanya pihak sekolah yang ke rumah korban tetapi juga ikut serta kepala desa.

"Kami sudah minta maaf tetapi kami ditolak serta orangtua berkeinginan tetap diproses hukum," ujar C

"Saya juga sudah di-BAP di dinas. Polisi juga sudah panggil dua saksi. Dinas sudah membentuk tim," katanya lagi.

Baca juga: Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Jalan Menuju Proyek Bendungan Manikin Kupang

Bermula dari video viral

Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video berdurasi 44 detik yang menampilkan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang, NTT dihukum gurunya dengan membenturkan kepala di tembok ruang kelas, viral di media sosial.

Belakangan diketahui salah seorang siswa yang berada di dalam video itu bernama IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Keluarga IF yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.

"Kami sudah lapor di Polres pada 13 Februari 2022 lalu, dengan laporan Nomor:LP/B/34/II/2022/NTT/Polres Kupang," kata kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022) petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com