Salin Artikel

Hukum Benturkan Kepala Siswa di Tembok, Guru di Kupang Minta Maaf

Oknum guru tersebut bersama kepala sekolah, Thobias Fanggi dan seluruh teman-teman guru yang lain, telah melakukan upaya pendekatan kepada keluarga siswa berinisial IF (15).

Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga korban.

"Kami sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta maaf atas sanksi yang mungkin tidak sesuai namun keluarga sudah bersikeras agar persoalan ini diselesaikan secara hukum," ujar kepala sekolah Thobias Fanggi didampingi C saat ditemui di sekolahnya, kepada sejumlah wartawan Sabtu (19/2/2022).

Thobias menyebut, selain sebagai guru kelas untuk mata pelajaran olahraga, C juga berperan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembinaan OSIS.

Persoalan pinjam buku

Sementara itu, C membenarkan kalau ada dua siswa yang mendapatkan hukuman yakni IF (15) dan YS (14), siswa kelas IX.

Dia mengaku, sekolah dan orangtua siswa sudah membuat kesepakatan, bahwa siswa diberikan kesempatan untuk meminjam buku untuk dipakai pembelajaran secara daring di sekolah.

"Jika buku rusak berat dan hilang maka siswa dan orangtua wajib menggantinya," kata C.

Namun, dua muridnya IF dan YS Imanuel tidak mengumpulkan buku pinjaman. Bahkan keduanya menghilangkan buku itu.

"Sesuai kesepakatan maka wajib diganti karena buku itu akan dipakai oleh siswa lain dan merupakan aset sekolah," kata dia.

Maka, dia selaku wakil kepala sekolah menawarkan sanksi.

Ada dua sanksi yang ditawarkan yakni membenturkan kepala di meja atau di tembok.

"Kami beri dua pilihan. (Benturkan) di meja atau tembok dan siswanya mau (benturkan kepala) di tembok. Sanksi ini tidak ada dalam kesepakatan guru dan orang tua," kata C.


Sepuluh kali benturkan kepala

Dia pun membantah kalau siswa membenturkan kepala ke tembok hingga ratusan kali.

"Hanya 10 kali dan sanksi ini disepakati bersama (siswa dan guru)," kata dia.

C juga beranggapan kalau sanksi membenturkan kepala ke tembok merupakan pilihan siswa karena buku dihilangkan dan orangtua tidak pernah datang memenuhi kewajibannya.

"Tidak ada pengulangan hukuman dan sangat tidak manusiawi kalau sanksi itu dilakukan hingga 100 kali. Saya juga punya anak dan hanya puluhan kali," kata dia.

Sanksi pun disaksikan oleh 34 siswa kelas IX dan ada siswa yang merekam dan mengambil gambar hingga viral di media sosial.

Belakangan sanksi ini mendapat protes dari orangtua siswa sehingga melaporkan ke Polres Kupang.

Dia mengaku telah diperiksa Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Dinas minta pihak sekolah melakukan pendekatan dengan korban dan meminta maaf.

C dan kepala sekolah serta para guru mendatangi rumah IF untuk melakukan pendekatan dan meminta maaf.

Bukan hanya pihak sekolah yang ke rumah korban tetapi juga ikut serta kepala desa.

"Kami sudah minta maaf tetapi kami ditolak serta orangtua berkeinginan tetap diproses hukum," ujar C

"Saya juga sudah di-BAP di dinas. Polisi juga sudah panggil dua saksi. Dinas sudah membentuk tim," katanya lagi.

Bermula dari video viral

Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video berdurasi 44 detik yang menampilkan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang, NTT dihukum gurunya dengan membenturkan kepala di tembok ruang kelas, viral di media sosial.

Belakangan diketahui salah seorang siswa yang berada di dalam video itu bernama IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Keluarga IF yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.

"Kami sudah lapor di Polres pada 13 Februari 2022 lalu, dengan laporan Nomor:LP/B/34/II/2022/NTT/Polres Kupang," kata kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022) petang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/19/172339178/hukum-benturkan-kepala-siswa-di-tembok-guru-di-kupang-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke