KUPANG, KOMPAS.com - CL alis C, guru SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta maaf karena menghukum membenturkan kepala muridnya di tembok ruang kelas.
Oknum guru tersebut bersama kepala sekolah, Thobias Fanggi dan seluruh teman-teman guru yang lain, telah melakukan upaya pendekatan kepada keluarga siswa berinisial IF (15).
Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga korban.
"Kami sudah melakukan pendekatan kekeluargaan dan meminta maaf atas sanksi yang mungkin tidak sesuai namun keluarga sudah bersikeras agar persoalan ini diselesaikan secara hukum," ujar kepala sekolah Thobias Fanggi didampingi C saat ditemui di sekolahnya, kepada sejumlah wartawan Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Siswa SMP di Kupang Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok 100 Kali, Keluarga Lapor Polisi
Thobias menyebut, selain sebagai guru kelas untuk mata pelajaran olahraga, C juga berperan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembinaan OSIS.
Sementara itu, C membenarkan kalau ada dua siswa yang mendapatkan hukuman yakni IF (15) dan YS (14), siswa kelas IX.
Dia mengaku, sekolah dan orangtua siswa sudah membuat kesepakatan, bahwa siswa diberikan kesempatan untuk meminjam buku untuk dipakai pembelajaran secara daring di sekolah.
"Jika buku rusak berat dan hilang maka siswa dan orangtua wajib menggantinya," kata C.
Namun, dua muridnya IF dan YS Imanuel tidak mengumpulkan buku pinjaman. Bahkan keduanya menghilangkan buku itu.
"Sesuai kesepakatan maka wajib diganti karena buku itu akan dipakai oleh siswa lain dan merupakan aset sekolah," kata dia.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Positif Covid-19, Undana Kupang Hentikan Kuliah Tatap Muka
Maka, dia selaku wakil kepala sekolah menawarkan sanksi.
Ada dua sanksi yang ditawarkan yakni membenturkan kepala di meja atau di tembok.
"Kami beri dua pilihan. (Benturkan) di meja atau tembok dan siswanya mau (benturkan kepala) di tembok. Sanksi ini tidak ada dalam kesepakatan guru dan orang tua," kata C.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa Positif Covid-19, Undana Kupang Hentikan Kuliah Tatap Muka