Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Italia Divonis Bebas MA Terkait Kasus Korupsi Lahan di Labuan Bajo

Kompas.com - 18/02/2022, 17:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Warga negara Italia, Nizzardo Fabio, yang terlibat kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis bebas itu diputuskan setelah MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melaksanakan eksekusi pidana bebas atas nama terdakwa Nizzardo Fabio," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Telusuri Dugaan Wisatawan Ditipu Agen Travel

Eksekusi jaksa ini berdasarkan Putusan MA dalam amar Putusan Nomor 4372K/Pid.Sus/2021, 7 Desember 2021.

Abdul mengatakan, dalam kasasinya, JPU menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang  sejumlah Rp 7 miliar.

Alasan jaksa, karena Nizzardo Fabio mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sebagian aset tanah Pemda Manggarai Barat kepada pemilik Hotel Ayana.

Dia menyebut, terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang membebaskan Nizzardo Fabio dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Eksekusi putusan bebas terhadap terdakwa Nizzardo Fabio disaksikan langsung penasihat hukumnya yakni Fredom Radja dan Marsel W. Radja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: 2 Siswa Positif Covid-19, SMAN 3 Kota Kupang Terapkan Belajar Daring

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, NTT, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua WNA tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam pertimbangan putusan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tercatat 1.197 Kasus DBD dan 9 di Antaranya Meninggal, 14 Daerah di NTT Belum Terapkan KLB

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis pada 7 Juli 2021. 

Setelah mendengarkan vonis hakim, jaksa kemudian mengajukan kasasi di tingkat MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com