Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Gubernur Banten ke PTUN, Mantan Sekda Al Muktabar: Saya Tidak Pernah Mengundurkan Diri

Kompas.com - 18/02/2022, 05:30 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.

"Saya mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk melihat satu keputusan pimpinan, dalam hal ini keputusan bapak gubernur terkait pembebasan sementara dari jabatan Sekda," ujar Al Muktabar di kanal Youtube Banten Podcast, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Setelah Mundur dari Jabatan Sekda Banten, ke Mana Al Muktabar?

Dikatakan Al Muktabar, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci alasan permohonan pindahnya.

Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif," ujar Al Muktabar.

Dijelaskan dia, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya yang sudah diamanahkan oleh pimpinan.

Kecuali, kata Al Muktabar, ASN mengundurkan diri dengan alasan bergabung dengan partai politik atau mencalonkon diri sebagai kepala daerah.

"Itu semua tidak ada pada saya dan saya tidak melakukannya," tegas dia.

Baca juga: Tiba-tiba Al Muktabar Mundur sebagai Sekda Banten, Ada Apa?

Sejak dibebastugaskan sebagai Sekda Banten pada November 2021, Al Muktabar mengaku  mengajukan cuti sebagai penghormatan karena Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten.

Penelusuran Kompas.com di sistem informasi penelusuran kasus PTUN Serang, Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada 16 Februari 2022 dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG.

Tergugatnya adalah Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pada materi gugatan, menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekda tertanggal 23 November 2021, yang diajukan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821,2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekretaris Daerah, tanggal 23 November 2021, yang disampaikan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021," seperti dilansir dari laman PTUN Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com