Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Banten Tahan 3 Mantan Direktur BJB Syariah Kasus Kredit Macet Rp 11 Miliar

Kompas.com - 17/02/2022, 22:18 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga mantan pimpinan Bank BJB Syariah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp 11 miliar.

Ketiganya yakni TS mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat, HA mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat dan YG mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik  telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga mantan Direktur BJB Syariah.

"Ketiganya telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur," ujar Ivan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol, Kejati Sumsel Geledah Kantor Pertanahan OKI

Dijelaskan Ivan, ketiga tersangka selaku komite pembiayaan pada BJB Syariah Pusat telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS untuk biaya pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar.

Sehingga, lanjut Ivan, BJB Syariah kemudian menerbitkan surat persetujuan komite pembiayaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga, atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan jaminan kapal pun tidak diketahui keberadaannya," ujar Ivan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Upacara Adat Senilai Rp 1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara

Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pandeglang.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Alasan penahanan khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Ivan.

Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Satu tersangka mangkir

Selain tiga mantan pimpinan BJB Syariah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang dari pihak swasta berinisal HH selaku Direktur PT HS sebagai penerima Kredit Rp11 Miliar juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, HH mangkir dari panggilan penyidik Kejati Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

"Satu tersangka tidak hadir tanpa keterangan. Tapi, akan kami panggil kembali dan jika masih tidak hadir, kami jemput paksa," ujar Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com