Salin Artikel

Gugat Gubernur Banten ke PTUN, Mantan Sekda Al Muktabar: Saya Tidak Pernah Mengundurkan Diri

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan dilayangkan Al Muktabar karena merasa tidak pernah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten.

"Saya mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk melihat satu keputusan pimpinan, dalam hal ini keputusan bapak gubernur terkait pembebasan sementara dari jabatan Sekda," ujar Al Muktabar di kanal Youtube Banten Podcast, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan Al Muktabar, pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci alasan permohonan pindahnya.

Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif," ujar Al Muktabar.

Dijelaskan dia, seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya yang sudah diamanahkan oleh pimpinan.

Kecuali, kata Al Muktabar, ASN mengundurkan diri dengan alasan bergabung dengan partai politik atau mencalonkon diri sebagai kepala daerah.

"Itu semua tidak ada pada saya dan saya tidak melakukannya," tegas dia.

Sejak dibebastugaskan sebagai Sekda Banten pada November 2021, Al Muktabar mengaku  mengajukan cuti sebagai penghormatan karena Gubernur sudah menunjuk Plt Sekda Banten.

Penelusuran Kompas.com di sistem informasi penelusuran kasus PTUN Serang, Al Muktabar mendaftarkan gugatan pada 16 Februari 2022 dengan nomor 15/G/2022/PTUN.SRG.

Tergugatnya adalah Gubernur Banten Wahidin Halim.

Pada materi gugatan, menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekda tertanggal 23 November 2021, yang diajukan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821,2/ KEP.211- BKD/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Kantor Sekretaris Daerah, tanggal 23 November 2021, yang disampaikan kepada penggugat pada tanggal 26 November 2021," seperti dilansir dari laman PTUN Serang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/18/053000378/gugat-gubernur-banten-ke-ptun-mantan-sekda-al-muktabar--saya-tidak-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke