Namun, pelaku jatuh dari sepeda motornya karena terlalu kencang saat kabur.
"Pelaku lari meninggalkan sepeda motornya. Kemudian masyarakat ramai mengejar pelaku, sehingga berhasil ditangkap di Jalan SGB, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko," kata Sunarto.
Setelah kejadian itu, sambung Sunarto, korban melapor ke Polsek Bangko. Petugas bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Bangko, MI mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, baju kemeja, rekaman CCTV, dan uang tunai Rp 25.000.
"Dari hasil cek urine, pelaku positif menggunakan zat amphethamin dan methampetamin (narkoba)," sebut Sunarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), diancam 9 tahun penjara.
Sementara itu, Sunarto menambahkan bahwa nenek yang menjadi korban begal mengalami luka memar di punggung sebelah kanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.