Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bandar Lampung PPKM Level 3, Acara Pernikahan Ditiadakan, Pintu Masuk Kota Disekat

Kompas.com - 16/02/2022, 13:34 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com – Resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung, Lampung ditiadiakan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama dua pekan di Februari 2022.

Adapun pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penerapan PPKM level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Sehari Bertambah 429 Pasien Covid-19 di Lampung

Dengan instruksi itu, salah satu pembatasan kegiatan adalah ditiadakannya resepsi pernikahan selama dua pekan yaitu mulai dari tanggal 15-28 Februari 2022.

"Aturannya sama seperti PPKM level 3 sebelumnya, pernikahan hanya boleh di KUA," kata Eva saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Meski demikian, resepsi pernikahan boleh digelar apabila calon pengantin sudah menyebar undangan sebelum pemberlakuan PPKM level 3 tersebut.

Baca juga: 9 Wanita di Lampung Diamankan, Hampir Jadi Korban Perdagangan Manusia

"Yang sudah menyebar undangan boleh (gelar) resepsi, namun dengan catatan pengawasan dan prokes yang ketat. Tetapi yang baru mau resepsi setelah diberlakukan (PPKM level 3) kita tidak beri izin," kata Eva.

Selain hal tersebut, Eva menambahkan, pihaknya juga kembali mengaktifkan posko penyekatan di sejumlah akses masuk kota.

Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung bersiaga di Posko Rajabasa. Sejumlah akses masuk Kota Bandar Lampung kini diperketat setelah pemberlakuan PPKM level 3.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung bersiaga di Posko Rajabasa. Sejumlah akses masuk Kota Bandar Lampung kini diperketat setelah pemberlakuan PPKM level 3.

Penyekatan itu berada di Kecamatan Kemiling, Rajabasa, Lematang, Sukarame, dan Panjang.

Lebih lanjut Eva mengatakan, dia mengimbau perusahan di Bandar Lampung dan instasi pemerintah tidak mengeluarkan izin perjalanan dinas untuk sementara waktu.

"Pemkot Bandar Lampung saat ini sudah tidak mengizinkan ASN dinas ke luar kota, jadi perusahan swasta diharapkan berbuat hal yang sama," kata Eva.

Diberitakan sebelumnya, lima daerah di Lampung dinyatakan masuk PPKM level 3

Dengan diterapkan PPKM level 3, sejumlah kegiatan masyarakat di beberapa tempat umum dibatasi 50 persen.

Baca juga: 5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Geger Motor Warga Purbalingga Hilang, Ternyata Dibawa Kabur ODGJ dengan Cara Dituntun

Geger Motor Warga Purbalingga Hilang, Ternyata Dibawa Kabur ODGJ dengan Cara Dituntun

Regional
Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Pengamat Transportasi: Orangtuanya Seharusnya Disanksi

Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Pengamat Transportasi: Orangtuanya Seharusnya Disanksi

Regional
Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau, Polisi di Samarinda Diperiksa Propam Polda Kaltim

Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Perairan Muara Berau, Polisi di Samarinda Diperiksa Propam Polda Kaltim

Regional
ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama, PHRI Bantul: Pukulan Berat bagi Kita

ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama, PHRI Bantul: Pukulan Berat bagi Kita

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Timur untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Timur untuk Lebaran 2023

Regional
Gibran Enggan Tanggapi Sikap Berbeda Dirinya dengan Kader PDI-P yang Menolak Tim Israel di Piala Dunia U-20

Gibran Enggan Tanggapi Sikap Berbeda Dirinya dengan Kader PDI-P yang Menolak Tim Israel di Piala Dunia U-20

Regional
Polemik Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Singgung 'Pengorbanan' Solo Jadi Tuan Rumah

Polemik Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Singgung "Pengorbanan" Solo Jadi Tuan Rumah

Regional
Perempuan Asal Jakarta Ditemukan Tewas Terapung di Pantai Maruni Manokwari

Perempuan Asal Jakarta Ditemukan Tewas Terapung di Pantai Maruni Manokwari

Regional
AKBP Josephien Vivick, Polwan yang Ditunjuk oleh Kapolri Jadi Kapolres Perempuan Pertama di NTT

AKBP Josephien Vivick, Polwan yang Ditunjuk oleh Kapolri Jadi Kapolres Perempuan Pertama di NTT

Regional
Jembatan Ambles, Akses ke 3 Dusun di Kabupaten Semarang Terganggu

Jembatan Ambles, Akses ke 3 Dusun di Kabupaten Semarang Terganggu

Regional
Pembunuh Ibu Kandung di Muba Tewas Bunuh Diri Usai Benturkan Kepala di Sel Tahanan

Pembunuh Ibu Kandung di Muba Tewas Bunuh Diri Usai Benturkan Kepala di Sel Tahanan

Regional
Diduga Palsukan SK Perangkat Desa, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

Diduga Palsukan SK Perangkat Desa, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

Regional
Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Anak Tikam Ibu Kandung hingga Tewas Saat Tadarus di Masjid Muba

Regional
Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Regional
Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Pengakuan Tukang Bangunan Jual Bahan Petasan 7,5 Kg yang Meledak di Magelang: Terlilit Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke