Salin Artikel

Bandar Lampung PPKM Level 3, Acara Pernikahan Ditiadakan, Pintu Masuk Kota Disekat

LAMPUNG, KOMPAS.com – Resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung, Lampung ditiadiakan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama dua pekan di Februari 2022.

Adapun pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, penerapan PPKM level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Dengan instruksi itu, salah satu pembatasan kegiatan adalah ditiadakannya resepsi pernikahan selama dua pekan yaitu mulai dari tanggal 15-28 Februari 2022.

"Aturannya sama seperti PPKM level 3 sebelumnya, pernikahan hanya boleh di KUA," kata Eva saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Meski demikian, resepsi pernikahan boleh digelar apabila calon pengantin sudah menyebar undangan sebelum pemberlakuan PPKM level 3 tersebut.

"Yang sudah menyebar undangan boleh (gelar) resepsi, namun dengan catatan pengawasan dan prokes yang ketat. Tetapi yang baru mau resepsi setelah diberlakukan (PPKM level 3) kita tidak beri izin," kata Eva.

Selain hal tersebut, Eva menambahkan, pihaknya juga kembali mengaktifkan posko penyekatan di sejumlah akses masuk kota.

Penyekatan itu berada di Kecamatan Kemiling, Rajabasa, Lematang, Sukarame, dan Panjang.

Lebih lanjut Eva mengatakan, dia mengimbau perusahan di Bandar Lampung dan instasi pemerintah tidak mengeluarkan izin perjalanan dinas untuk sementara waktu.

"Pemkot Bandar Lampung saat ini sudah tidak mengizinkan ASN dinas ke luar kota, jadi perusahan swasta diharapkan berbuat hal yang sama," kata Eva.

Diberitakan sebelumnya, lima daerah di Lampung dinyatakan masuk PPKM level 3

Dengan diterapkan PPKM level 3, sejumlah kegiatan masyarakat di beberapa tempat umum dibatasi 50 persen.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/133432778/bandar-lampung-ppkm-level-3-acara-pernikahan-ditiadakan-pintu-masuk-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke