LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebanyak lima kabupaten dan kota di Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kelima daerah itu adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Way Kanan, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Pesawaran.
Baca juga: Sehari Bertambah 429 Pasien Covid-19 di Lampung
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, penerapan PPKM level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022.
"Mulai berlaku sejak 15 Februari 2022 sampai tanggal 28 Februari 2022," kata Fahrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Menurut Fahrizal, untuk kabupaten/kota yang masuk level 3 diberlakukan sejumlah aturan dan pembatasan, mulai dari sektor pendidikan hingga pariwisata.
Baca juga: 9 Wanita di Lampung Diamankan, Hampir Jadi Korban Perdagangan Manusia
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh," kata Fahrizal.
Sedangkan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara waktu.
Kemudian pembatasan pengunjung hingga 50 persen kapasitas diberlakukan untuk restoran, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum (area publik), kegiatan olahraga, dan resepsi pernikahan.
"Kapasitas dibatasi hanya 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan aplikasi PeduliLindungi," kata Fahrizal.
Selain pemberlakuan sejumlah pembatasan, dalam Instruksi Gubernur tersebut juga diatur penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.