LAMPUNG, KOMPAS.com - Sembilan warga Lampung nyaris menjadi korban perdagangan manusia dengan modus sebagai pekerja migran.
Mereka yang seluruhnya merupakan wanita ini diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.
Upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini digagalkan di Jalan Soekarno-Hatta (bypass) Bandar Lampung pada Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Pelakunya Suami Istri
Plh Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, kesembilan korban ini mengaku direkrut oleh seseorang berinisial S.
"Ada laporan masyarakat, bahwa ada sebuah perusahaan yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo dan berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO," kata Khoirun saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Dalam penggagalan tersebut, kata Khoirun, kesembilan korban tersebut hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar
"Para korban mengaku hendak ke Ponorogo untuk mengikuti pelatihan ART (asisten rumah tangga)," kata Khoirun.
Dari pemeriksaan sementara, para korban mengatakan setelah pelatihan akan dikirim ke Singapura untuk bekerja sebagai ART.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau bila dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860.
"Sehingga para korban tergiur dan pergi ke Ponorogo," kata Khoirun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.