Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Wanita di Lampung Diamankan, Hampir Jadi Korban Perdagangan Manusia

Kompas.com - 16/02/2022, 10:37 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sembilan warga Lampung nyaris menjadi korban perdagangan manusia dengan modus sebagai pekerja migran.

Mereka yang seluruhnya merupakan wanita ini diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.

Upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini digagalkan di Jalan Soekarno-Hatta (bypass) Bandar Lampung pada Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Pelakunya Suami Istri

Plh Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, kesembilan korban ini mengaku direkrut oleh seseorang berinisial S.

"Ada laporan masyarakat, bahwa ada sebuah perusahaan yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo dan berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO," kata Khoirun saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Dalam penggagalan tersebut, kata Khoirun, kesembilan korban tersebut hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar

"Para korban mengaku hendak ke Ponorogo untuk mengikuti pelatihan ART (asisten rumah tangga)," kata Khoirun.

Dari pemeriksaan sementara, para korban mengatakan setelah pelatihan akan dikirim ke Singapura untuk bekerja sebagai ART.

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau bila dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860.

"Sehingga para korban tergiur dan pergi ke Ponorogo," kata Khoirun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo, dan 1 bundel dokumen perizinan milik perusahaan penyalur.

Lebih lanjut Khoirun mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Sehingga tidak bisa mengungkap nama perusahaan tersebut.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan. Upaya penyelamatan para korban terlebih dahulu," kata Khoirun.

Khoirun menambahkan, perusahaan penyalur dapat terancam Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Khoirun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com