Ancaman hukuman mati ini karena perbuatan para tersangka dilakukan saat bencana nonalam.
Ketiga tersangka adalah seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.
Baca juga: Mantan Bupati Minahasa Utara Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak
Nasriadi mengungkapkan, modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan.
"Namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng," kata Kombes Pol Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.