Salin Artikel

Mantan Bupati Minut Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Covid-19

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi bahkan menyatakan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Nasriadi di Polda Sulawesi Utara, Selasa (15/2/2022).

"Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," tegasnya.

Sebagai informasi, pada 2020, Vonnie Anneke Panambunan masih menjabat Bupati Minahasa Utara.

Saat ini, Vonnie menjalani hukuman empat tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pemecah ombak.

Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini.

Menurut dia, seharusnya dana sebesar sekitar Rp 61 miliar tersebut bisa digunakan oleh warga Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.

“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini," ujarnya.

Dikatakanya, polisi telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar.

"Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," sebutnya.

Dalam kasus ini, Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka ini terancam hukuman mati.


Ancaman hukuman mati ini karena perbuatan para tersangka dilakukan saat bencana nonalam.

Ketiga tersangka adalah seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.

Nasriadi mengungkapkan, modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan.

"Namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng," kata Kombes Pol Nasriadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/055159178/mantan-bupati-minut-ikut-terseret-kasus-dugaan-korupsi-rp-61-miliar-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke