Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Minut Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Covid-19

Kompas.com - 16/02/2022, 05:51 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun anggaran 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi bahkan menyatakan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Intellectual leader-nya adalah yang memimpin saat itu, sebagai bupati saat itu, dan sekarang yang bersangkutan sedang menjalani proses pidana korupsi perkara yang berbeda, dan sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Nasriadi di Polda Sulawesi Utara, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati

"Kita akan periksa dan apabila memenuhi unsur pidananya kita akan jadikan dia sebagai tersangka," tegasnya.

Sebagai informasi, pada 2020, Vonnie Anneke Panambunan masih menjabat Bupati Minahasa Utara.

Saat ini, Vonnie menjalani hukuman empat tahun penjara karena terlibat korupsi proyek pemecah ombak.

Nasriadi mengaku miris atas kasus korupsi ini.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Jakarta

Menurut dia, seharusnya dana sebesar sekitar Rp 61 miliar tersebut bisa digunakan oleh warga Minut untuk pertumbuhan ekonomi, membeli beras, sembako guna memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak ekonomi karena tidak bekerja akibat pandemi.

“Tapi semua digunakan untuk kepentingan pribadi, dan kita akan proses, ke mana uang-uang ini," ujarnya.

Dikatakanya, polisi telah mengamankan satu sertifikat tanah yang luasnya kurang lebih 15 ribu meter persegi, yang jika dinilai sekitar Rp 25 miliar.

"Kita akan sita untuk kepentingan negara. Dan juga kita akan mendalami perkara ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi di kemudian hari," sebutnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 61 Miliar Dana Penanganan Covid-19 di Minut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka. Para tersangka ini terancam hukuman mati.

 

Ancaman hukuman mati ini karena perbuatan para tersangka dilakukan saat bencana nonalam.

Ketiga tersangka adalah seorang perempuan berinsial JNM (mantan Kepala Dinas Pangan Minut), dua pria masing-masing berinisial MMO (mantan Kabag Umum Setda Minut), dan SE yang merupakan pihak ketiga atau pemilik CV Dewi.

Baca juga: Mantan Bupati Minahasa Utara Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pemecah Ombak

Nasriadi mengungkapkan, modus lain yang dijalankan para tersangka, yakni sembako yang dibagikan kepada masyarakat adalah sebagian hasil bantuan atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan.

"Namun seakan-akan bantuan CSR itu berasal dari Pemkab Minut. Dan paket sembako itu hanya berisi minyak goreng, beras, dan ikan kemasan kaleng," kata Kombes Pol Nasriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com