Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda Disahkan, Bea Balik Nama Kendaraan di Riau Bakal Gratis

Kompas.com - 15/02/2022, 19:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan, DPRD Riau telah mengesahkan revisi perda pajak daerah.

Dalam payung hukum ini, salah satunya mengatur soal penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca juga: Tarif Pengenaan dan Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk pelaksanannya, tinggal menunggu diterbitkan peraturan gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan regulasi tersebut.

Baca juga: Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Jabar Diperpanjang hingga Akhir Juli, Ini Caranya!

"Dalam rangka mengejar pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan, kita sudah merevisi perda pajak. Untuk bea balik nama itu nol persen, tidak dipungut biaya. Supaya masyarakat Riau dan pengusaha yang ada di Riau mau balik nama, pelat nomor kendaraan dari non BM (pelat Riau) menjadi berpelat BM. Dengan demikian, pajaknya akan disetor ke daerah," kata Husaimi Hamidi, di Pekanbaru, Senin (14/2/2022), dikutip dari Antara.

Husaimi mengatakan, banyak truk milik perusahaan besar yang beroperasi di Riau menggunakan pelat non BM.

Sehingga dengan adanya regulasi ini, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan upaya balik nama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com