Salin Artikel

Revisi Perda Disahkan, Bea Balik Nama Kendaraan di Riau Bakal Gratis

Dalam payung hukum ini, salah satunya mengatur soal penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Untuk pelaksanannya, tinggal menunggu diterbitkan peraturan gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan regulasi tersebut.

"Dalam rangka mengejar pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan, kita sudah merevisi perda pajak. Untuk bea balik nama itu nol persen, tidak dipungut biaya. Supaya masyarakat Riau dan pengusaha yang ada di Riau mau balik nama, pelat nomor kendaraan dari non BM (pelat Riau) menjadi berpelat BM. Dengan demikian, pajaknya akan disetor ke daerah," kata Husaimi Hamidi, di Pekanbaru, Senin (14/2/2022), dikutip dari Antara.

Husaimi mengatakan, banyak truk milik perusahaan besar yang beroperasi di Riau menggunakan pelat non BM.

Sehingga dengan adanya regulasi ini, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan upaya balik nama.


"Kita sudah mempermudah pengusaha di Riau ini untuk mengubah pelat mereka menjadi pelat BM. Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mau balik nama. Supaya hasil pajaknya masuk ke Riau. Jangan hanya mau mengambil aset kita, tapi tidak mau berkontribusi bagi pendapatan daerah," kata dia.

Menurut Husaimi, mayoritas truk milik perusahaan besar itu merupakan truk bermuatan sawit (CPO).

Ada potensi pajak kendaraan yang cukup besar dari keberadaan truk-truk ini yang mencapai ratusan miliar per tahun.

Untuk itu, dia mendesak agar Pemprov Riau segera menerbitkan pergub agar regulasi ini segera dijalankan.

"Bapenda kita harapkan aturan yang sudah kita sahkan, segera dilaksanakan. Kita tentu akan kejar ke perusahaan-perusahaan ini," ucap Husaimi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/15/190106478/revisi-perda-disahkan-bea-balik-nama-kendaraan-di-riau-bakal-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke