Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal yang Tembak Mati Warga Sumsel Tertangkap di Jakarta

Kompas.com - 10/02/2022, 21:27 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku begal sadis yang menembak mati korbannya di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel pada Selasa (28/1/2022).

Tersangka H alias ES (29) warga Mesuji Makmur, OKI berhasil ditangkap saat berada di Jakarta Selatan.

Ia ditangkap usai bersembunyi di Serang, Banten, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Aniaya Korbannya Pakai Celurit, Dua Begal Sadis di Karawang Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, korban BS tewas setelah ditembak oleh pelaku di bagian bahu.

Korban sebelumnya hendak mengantarkan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) istrinya ke Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Namun, saat melintas di Desa Cahaya Makmur, tersangka dan rekannya, berinisial A langsung menghadang korban.

Baca juga: Bacok Wanita Tanpa Sebab, 8 Anggota Geng Motor di Palembang Ditangkap

"Korban langsung ditembak di depan anak istrinya sampai tewas ditempat, kemudian kabur membawa motor korban," kata Anwar, saat gelar perkara.

Anwar menjelaskan, tersangka A sebelumnya telah ditembak mati oleh polisi Polda Lampung saat penangkapan yang berlangsung di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Sebab, A ternyata juga ikut terlibat dalam aksi perampokan pegawai bank BRI Link di Lampung.

Baca juga: Tak Hanya Tembak Pegawai BRI Link di Lampung, Pelaku Juga Tembak Pria di OKU Timur hingga Tewas

 

"Pelaku ini memang sudah menjadi spesialis perampokan disertai kekerasan diberbagai tempat. Bahkan tak segan meelukai korbannya," ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka H mengaku ia mendapatkan uang Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor milik korban B.

"Uangnya saya habiskan untuk bayar utang. Selama pelarian saya kerja sebagai sales," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com