Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Proyek Bendungan Bener di Wadas Berujung Penangkapan Warga...

Kompas.com - 10/02/2022, 05:34 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, pada Selasa (8/2/2022), saat aparat kepolisian menangkap sejumlah warga yang menolak pembangunan proyek Bendungan Bener.

Penangkapan warga itu terjadi saat aparat keamanan mengawal Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakuan pengukuran lahan.

Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan 64 Warga Wadas, 10 di Bawah Umur hingga Ganjar Minta Maaf

Video dan foto terkait kondisi Desa Wadas saat itu segera beredar dan di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, di Twitter warganet memunculkan tagar Wadas Melawan.

"Kami biasa bekerja di ladang memakai alat-alat itu, seperti arit, bendo, pisau dan sebagainya. Saat ratusan polisi merangsek ke Wadas, ada warga yang sedang mengayam besek (kerajinan bambu) pakai pisau. Langsung dibawa polisi," kata Siswanto (30), warga Desa Wadas kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (8/2/2022) malam.

Banyak yang tak paham

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022)KOMPAS.com/pemprov jateng Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022)
Melihat hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pertama-tama meminta maaf kepada warga Desa Wadas. Dirinya juga telah meminta polisi untuk melepaskan warga yang ditangkap.

Ganjar juga menjelaskan, usai terjadi konflik di Desa Wadas, dirinya menerima banyak telepon yang menanyakan soal penangkapan warga tersebut. 

"Yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucap Ganjar saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Sejak 2013, gugatan sudah banyak

Ganjar menjelaskan, proses pembangunan Bendungan Bener itu sudah dimulai pada tahun 2013.

Saat itu, kata Ganjar, proses dialog sudah dibangun dengan seluruh warga desa.

"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah punya kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan," kata dia.

Baca juga: Kekhawatiran Warga Desa Wadas yang Tanahnya Sudah Diukur: Takut Enggak Dibayar


367 pemilik lahan setuju, 133 menolak

Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Seperti diketahui, saat tahap pengukuran oleh BPN itu terjadi bentrokan yang berujung penangkapan.

Namun, kata Ganjar, pengukuran dilakukan BPN di lahan milik warga yang setuju.

"Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami takkan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.

Dari catatan Ganjar, dari total 617 bidang luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan quarry Bendungan Bener, ada 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.

Baca juga: Puluhan Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi, Ganjar: Mereka Akan Dilepaskan

Buka ruang dialog

Ganjar mengatakan, langkah dialog sudah dilakukan dengan warga yang masih menolak.

Ganjar pun sudah meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.

"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkasnya.

Baca juga: Minta Maaf atas Kericuhan di Wadas, Ganjar Harap Penolak Pembangunan Waduk Mau Berdialog

Proyek strategis nasional

Ganjar menyebutkan bahwa proses pembangunan Bendungan Bener di Wadas merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Percepatan pembangunan dilakukan karena bendungan itu akan mampu menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lain-lainnya.

Selain Bendungan Bener, Ganjar menyebut ada 13 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional.

Lima bendungan di antaranya sudah diresmikan, yakni Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus dan Randugunting Blora.

"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener ini," jelas mantan anggota DPR RI periode 2004 sampai 2013 tersebut.

Baca juga: Kapolda Jateng Pastikan Warga Wadas yang Ditangkap Dibebaskan Hari Ini

Alasan warga menolak

Siswanto mengatakan, salah satu alasan penolakannya terhadap proyek Bendungan Bener adalah pemerintah dianggap tidak menaati aturan soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

Proyek tersebut, lanjur Siswanto, tidak memberikan keuntungan kepada warga, namun justru mengancam keselamatan warga.

"Perbukitan Wadas itu penyangga Bedang Menoreh yang rawan bencana terutama tanah longsor. Jadi tidak bisa jadi penambangan. Akan tetapi, entah bagaimana RTRW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang," ujar Siswanto, melalui sambungan telepon Rabu (9/2/2022).

Lalu, Siswanto mengatakan, masyarakat Wadas secara turun temurun sudah memahami kondisi daerahnya, bahkan jauh sebelum ada kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Sebagaimana diketahui, quarry merupakan lokasi penambangan tanah atau batuan yang akan menjadi material pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo.

Lalu, Siswanto menjelaskan, sejak 2018 warga yang menolak proyek itu sudah berusaha segala cara agar rencana penambangan Quarry dibatalkan.

Namun hasilnya selalu gagal. Upaya hukum PTUN pun juga ditolak.

"Sudah berupaya berkali-kali, ngirim surat ke DLH, ketemu berbagai tokoh. Sampai gugatan kami di PTUN juga ditolak," tandasnya.

(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana, Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo,Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com