Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Rebutan Karung Pasir, Pria di Banjarmasin Habisi Rekan Kerjanya

Kompas.com - 09/02/2022, 21:24 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pekerja swasta di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (9/2/2022).

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin pada 14 Januari 2022.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, tersangka AR (43) dan korban EB (41) merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan dok kapal.

Baca juga: Dendam karena Sering Dimarahi, Sopir Ini Habisi Nyawa Majikannya, Ini Kronologinya

Pada hari kejadian, antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut gara-gara berebut karung bekas pasir pembersih tongkang atau blasting.

"Mereka rekan kerja, motif pembunuhan berawal dari rebutan karung bekas pembersih," ungkap Ipda Hendra Agustian Ginting kepada wartawan usai rekontruksi di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat.

Hendra menuturkan, sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka sebelum dan setelah menghabisi rekan rekan kerjanya.

Pada adegan ketujuh, tersangka memperagakan dirinya menusuk korban di bagian dari sebelah kiri.

Tusukan itu kemudian membuat korban tersungkur dan diduga sebagai penyebab kematiannya.

"Seperti yang terlihat tadi pada adegan 7 tersangka menusuk korban 1 kali di dada sebelah kiri," tambahnya.

Baca juga: Cemburu Istrinya Sering Diajak Jalan-jalan, Suami Habisi Seorang Guru di Tanah Bumbu

Korban yang mendapat serangan dari tersangka sempat dibawa oleh beberapa rekannya yang lain ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

"Namun sesampainya di rumah sakit korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal," jelasnya.

Usai menusuk korban, tersangka kemudian kabur dan bersembunyi di Kabupaten Banjar.

"Tak sampai 24 jam, kita ringkus tersangka di Jalan Tatah Pemangkih, Kabupaten Banjar," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com