Warga lalu mengamankan sepeda motor itu di rumah ketua RT dan menghubungi polisi.
Tim Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT turun dan mengamankan kendaraan tersebut ke Mako Ditreskrimum Polda NTT.
Polisi melakukan pengecekan kendaraan tersebut dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut dengan nomor polisi DH 6485 KH.
"Sepeda motor itu, ternyata merupakan sepeda milik warga Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang hilang," ungkap Hasri.
Baca juga: Foto AHY Dibakar Simpatisan Jefri Riwu Kore di Kupang, Begini Sikap DPP Demokrat
Dua orang pelaku pencurian sepeda motor masing-masing PJT alias Paul (23), DSB alias Dar (22), kemudian ditangkap aparat kepolisian dari Unit Resmob Subdit III/Jatanras, Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Rote Ndao.
"Keduanya ditangkap kemarin, setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/76/1/2022/SPKT/POLRES KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR," ujar dia.
Hasri menyebutkan, dua pelaku mencuri sepeda motor milik seorang warga Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Minggu (30/1/2022) lalu.
Saat ini, dua pelaku telah dijebloskan ke dalam sel Mapolres Kupang Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.