Dibertikan sebelumnya, 10 anggota DPRD itu terlibat dalam kasus suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mereka sempat menjalani proses peradilan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz dalam sidang mengungkapkan, total 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim menerima uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari terpidana Robi Okta Fahlevi (sudah divonis) yang merupakan Direktur PT Enrasari selaku pemberi suap.
Sehingga, mereka pun didakwa melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Rikhi, usai sidang.
Dalam persidangan tersebut, ke sepuluh terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak meminta agar sidang selanjutnya digelar secara offline dan berlangsung di Palembang.
Mereka mengajukan permohonan pemindahan penahanan kepada JPU KPK dari Jakarta ke Palembang.
Alasan utama para terdakwa itu adalah sinyal yang sering terganggu saat menggelar sidang secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.