Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Kampar Jadi Buronan, Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang

Kompas.com - 08/02/2022, 19:57 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tersangka berinisial SD sebagai dalam pencarian orang (DPO), Selasa (8/2/2022).

SD yang merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu diduga ikut melakukan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang di Kampar dengan tahun anggaran 2019.

SD diburu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa itu.

Baca juga: Ketua KONI Kampar Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Rp 46 M

"Iya, sudah DPO kita tersangka SD terhitung sejak hari ini," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan, Selasa.

Tersangka SD jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022) lalu.

"SD kembali mangkir setelah kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Rizky.

Baca juga: Mayat Seorang Wanita Ditemukan Mengapung di Waduk Kampar, Lehernya Terluka

Oleh karena itu, saat ini pihaknya melibatkan aparat penegak hukum lainnya untuk menangkap SD.

Selain itu, Kejati Riau juga mencekal tersangka SD ke luar negeri.

Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian diteruskan kepada pihak Imigrasi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Para tersangka, yakni Emrizal selaku Project Manager dan Ketua KONI Kampar, SD sebagai pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.

Berikutnya, tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan, dan RA selaku Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).

Modus korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu pada saat pelaksanaan pembangunan yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.

Tersangka MYS dan RA, masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com