PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tersangka berinisial SD sebagai dalam pencarian orang (DPO), Selasa (8/2/2022).
SD yang merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu diduga ikut melakukan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang di Kampar dengan tahun anggaran 2019.
SD diburu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa itu.
Baca juga: Ketua KONI Kampar Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Rp 46 M
"Iya, sudah DPO kita tersangka SD terhitung sejak hari ini," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan, Selasa.
Tersangka SD jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022) lalu.
"SD kembali mangkir setelah kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Rizky.
Baca juga: Mayat Seorang Wanita Ditemukan Mengapung di Waduk Kampar, Lehernya Terluka
Oleh karena itu, saat ini pihaknya melibatkan aparat penegak hukum lainnya untuk menangkap SD.
Selain itu, Kejati Riau juga mencekal tersangka SD ke luar negeri.
Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian diteruskan kepada pihak Imigrasi.
Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Para tersangka, yakni Emrizal selaku Project Manager dan Ketua KONI Kampar, SD sebagai pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.
Berikutnya, tersangka MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan, dan RA selaku Team leader pada managemen konstruksi (pengawas).
Modus korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu pada saat pelaksanaan pembangunan yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019 itu harus sudah diselesaikan.
Tersangka MYS dan RA, masing-masing diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan.