PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tersangka berinisial SD sebagai dalam pencarian orang (DPO), Selasa (8/2/2022).
SD yang merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu diduga ikut melakukan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang di Kampar dengan tahun anggaran 2019.
SD diburu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa itu.
Baca juga: Ketua KONI Kampar Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Rp 46 M
"Iya, sudah DPO kita tersangka SD terhitung sejak hari ini," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan, Selasa.
Tersangka SD jadi buronan karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/2/2022) lalu.
"SD kembali mangkir setelah kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Rizky.
Baca juga: Mayat Seorang Wanita Ditemukan Mengapung di Waduk Kampar, Lehernya Terluka
Oleh karena itu, saat ini pihaknya melibatkan aparat penegak hukum lainnya untuk menangkap SD.
Selain itu, Kejati Riau juga mencekal tersangka SD ke luar negeri.
Surat cekal itu diajukan Kejati Riau ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemudian diteruskan kepada pihak Imigrasi.
Sebagaimana diketahui, Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.