Salin Artikel

Terlibat Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dipindah di Rutan Pakjo Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang anggota DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan yang terlibat kasus korupsi 16 proyek pembangunan jalan dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022).

Adapun ke sepuluh anggota DPRD tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Pantauan di lapangan, para tersangka datang dengan kondisi mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

Tangan mereka pun teborgol saat masuk ke dalam Rutan.

Tak ada satu kata pun yang diucapkan para tersangka. Mereka hanya tertunduk sembari masuk ke dalam rutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho yang mengawal langsung proses pemindahan mengatakan, 10 anggota DPRD itu dipindahkan setelah adanya penetapan dari hakim Pengadilan Palembang.

Namun, sebelum dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang, 10 tersangka itu lebih dulu menjalani pemeriksaan Antigen untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka masing-masing.

"Semuanya negatif dan dinyatakan sehat. Namun di dalam (rutan) tetap dilakukan isolasi dulu," kata Januar.

Dikatakan Januar, pada sidang nanti, para tersangka akan dihadirkan secara online lantaran masih dalam proses karantina di Rutan.

"Tapi apabila ada keterangan penting, mungkin tersangka akan dihadirkan," ujarnya.

Mereka sempat menjalani proses peradilan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz dalam sidang mengungkapkan, total 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim menerima uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari terpidana Robi Okta Fahlevi (sudah divonis) yang merupakan Direktur PT Enrasari selaku pemberi suap.

Sehingga, mereka pun didakwa melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Rikhi, usai sidang.

Dalam persidangan tersebut, ke sepuluh terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing kompak meminta agar sidang selanjutnya digelar secara offline dan berlangsung di Palembang.

Mereka mengajukan permohonan pemindahan penahanan kepada JPU KPK dari Jakarta ke Palembang.

Alasan utama para terdakwa itu adalah sinyal yang sering terganggu saat menggelar sidang secara online.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/202955278/terlibat-korupsi-10-anggota-dprd-muara-enim-dipindah-di-rutan-pakjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke