Kendari berubah dari ibu kota kecamatan menjadi ibu kota Kebupaten Daerah Tingkat II berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 1959.
Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 Jo serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 ditetapkan Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang masih terdiri dari dua wilayah kecamatan.
Dua wilayah kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Kendari dan Kecamatan Mandonga dengan pertambahan luas wilayah sekitar 75,76 km2.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Kutai Timur, Kabupaten Penyangga Ibu Kota Negara yang Kaya Sumber Daya Alam
Kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 mengubah Kendari menjadi Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kendari, Mandongan, dan Poasia dengan 24 desa.
Seiring dengan pertumbuhan Kota Kendari, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 dikeluarkan untuk menentapkan Kota Kendari sebagai Kota Madya Daerah Tingkat II dengan luas wilayah sekitar 292,89 atau 0,7 persen dari luar wilayah daratan Sulawesi Tenggara.
Sumber: kendarikota.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.