Sebelumnya diberitakan, pesawat perintis Susi Air diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, dikeluarkannya pesawat secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, habis pada 31 Desember 2021.
Sebelum tanggal tersebut, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021.
Namun, permintaan itu ditolak. Donal menyebut, hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.