KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan paksa pesawat perintis Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Video saat petugas memindahkan pesawat milik Susi Pudjiastuti itu pun menjadi viral di media sosial.
Menurut Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun pengajuan itu belum disetujui.
Baca juga: Tanggapi Dokumen Pribadi Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti: Harus Protes ke Mana, ke Siapa?
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.
Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan perintah dari atasan.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain itu, Kamran juga menyatakan sudah ada izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," sebut Kamran.
Baca juga: Susi Air Klaim Sudah Minta Waktu untuk Pindah dari Bandara Malinau: Ini Tak seperti Pindah Kos-kosan