Sementara itu pihak manajemen Susi Air sudah mengajukan dispensasi waktu tiga bulan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar itu.
Lalu, pesawat itu tersebut sedang dalam perbaikan mesin. Namun, permintaan ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
"Ini tidak seperti pindah kos-kosan. orang dengan mudahnya keluarkan barang," kata Donal. Satpol PP jalankan perintah
Seperti diberitakan sebelumnya, pemindahan paksa itu sangat disayangkan. Pasalnya, pesawat itu sudah melayani rute penerbangan perintis selama 10 tahun.
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu. (Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.