Salin Artikel

Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Wagub Kaltara: Pemda Punya Alasan, Tak Etis Mengungkapkannya

Peristiwa itu menjadi viral bahkan sempat menjadi tranding topik di Twitter. 

Terkait kejadian itu, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP menegaskan bahwa Pemkab Malinau punya alasan melakukan hal tersebut.

"Tentu pemda punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara pemda dan maskapai," kata Yansen, saat dikonfirmasi dari Tarakan, Rabu malam, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau itu sebaiknya dikonfirmasi dulu agar tidak timbul saling menyudutkan.

"Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," kata Yansen yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode.

Yansen menjelaskan, tidak hanya aspek bisnis yang dicapai, tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang, agar kondusifitas di perbatasan bisa tercipta.

"Harapan kita jangan meramaikan kebijakan pemda ini, supaya tidak ada yang disudutkan," kata Yansen.


Sebelumnya diberitakan, pesawat perintis Susi Air diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, dikeluarkannya pesawat secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, habis pada 31 Desember 2021.

Sebelum tanggal tersebut, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021.

Namun, permintaan itu ditolak. Donal menyebut, hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/164841778/pesawat-susi-air-diusir-dari-hanggar-malinau-wagub-kaltara-pemda-punya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke