Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN China Dideportasi Usai Dipenjara karena Selundupkan 229 iPhone

Kompas.com - 03/02/2022, 12:32 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34). Warga negara asal China itu dideportasi setelah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Fang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menyelundupkan 229 iPhone.

Saat ini, Fang masih dalam pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sambil menunggu proses deportasi ke negara asal.

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, Fang akan menjalani tes swab PCR pada hari ini, Kamis (3/2/2022), setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Tidak hanya Fang, dua petugas Kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang juga akan menjalani tes.

Jika hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif, Fang akan diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk mendapatkan penerbangan menuju China.

Sesuai rencana, Fang akan diterbangkan ke negara asalnya pada 5 Februari mendatang. Dia akan meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957.

Halim mengatakan, pihak keluarga Fang sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk proses pemulangan. Namun, koordinasi tidak berjalan efektif.

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: 263 Gempa Guncang NTT Sepanjang Januari

Fang yang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste dipenjara karena menyelundupkan 229 ponsel merek iPhone melalui Bandara AA Bere Tallo, Atambua pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Saat itu, Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah dicek dengan x-ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com