Salin Artikel

WN China Dideportasi Usai Dipenjara karena Selundupkan 229 iPhone

KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mendeportasi Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34). Warga negara asal China itu dideportasi setelah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Fang dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menyelundupkan 229 iPhone.

Saat ini, Fang masih dalam pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sambil menunggu proses deportasi ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, Fang akan menjalani tes swab PCR pada hari ini, Kamis (3/2/2022), setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Atambua, ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Tidak hanya Fang, dua petugas Kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang juga akan menjalani tes.

Jika hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif, Fang akan diterbangkan menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk mendapatkan penerbangan menuju China.

Sesuai rencana, Fang akan diterbangkan ke negara asalnya pada 5 Februari mendatang. Dia akan meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957.

Halim mengatakan, pihak keluarga Fang sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk proses pemulangan. Namun, koordinasi tidak berjalan efektif.

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Fang yang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste dipenjara karena menyelundupkan 229 ponsel merek iPhone melalui Bandara AA Bere Tallo, Atambua pada Rabu, 1 Januari 2020 lalu.

Saat itu, Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah dicek dengan x-ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa. Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/123200978/wn-china-dideportasi-usai-dipenjara-karena-selundupkan-229-iphone

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke