PALEMBANG, KOMPAS.com- Setelah satu bulan sosialisai penggunaan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemberlakuan denda akan mulai dikenakan kepada pelanggar lalu lintas di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (1/2/2022).
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan, Kompol Harris Batara mengatakan, selama masa uji coba berlaku, ada sembilan titik jalan protokol di Palembang yang terpasang ETLE.
Saat masa uji coba itu berlangsung, pelanggar hanya dikenakan sanksi berupa pengiriman surat teguran dan edukasi yang dikirim oleh PT Pos.
"Namun pada 1 Februari besok, pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang," kata Harris, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Kasus Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang Berakhir Damai
Menurut Haris, kamera ETLE akan merekam seluruh pengendara yang melintas di jalan raya.
Bila tertangkap melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, ataupun sefry belt dan menggunakan handphone.
Aktivitas tersebut akan langsung terekam dan pengendara dikenakan denda sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.
"Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Pengadilan lah yang memutuskan denda tilangnya,"
Baca juga: ETLE di Kota Blitar Belum Beroperasi Setelah Sebulan Diluncurkan, Ini Kata Kapolres
Dengan adanya ELTE tersebut, diharapkan para pengendara dapat lebih disiplin di jalan raya, sehingga bisa tertib mengikuti aturan lalu lintas.
"Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.