Salin Artikel

Denda ETLE di Palembang Mulai Berlaku pada Awal Februari

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan, Kompol Harris Batara mengatakan, selama masa uji coba berlaku, ada sembilan titik jalan protokol di Palembang yang terpasang ETLE.

Saat masa uji coba itu berlangsung, pelanggar hanya dikenakan sanksi berupa pengiriman surat teguran dan edukasi yang dikirim oleh PT Pos.

"Namun pada 1 Februari besok, pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang," kata Harris, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Haris, kamera ETLE akan merekam seluruh pengendara yang melintas di jalan raya.

Bila tertangkap melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, ataupun sefry belt dan menggunakan handphone.

Aktivitas tersebut akan langsung terekam dan pengendara dikenakan denda sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.

"Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan  pengadilan. Pengadilan lah yang memutuskan denda tilangnya,"

Dengan adanya ELTE tersebut, diharapkan para pengendara dapat lebih disiplin di jalan raya, sehingga bisa tertib mengikuti aturan lalu lintas.

"Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar," jelasnya.


Berikut sembilan titik Kamera ETLE di Palembang:

1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo) 

2. Jalan R Sukamto seberang Hotel Novotel 

3. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di antara pom bensin dan Taman Makam Pahlawan. 

4. Pos Lantas Simpang Charitas (e-police) 

5. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde 

6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani 

Plaju 

7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police) 

8. Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi

9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/163010978/denda-etle-di-palembang-mulai-berlaku-pada-awal-februari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke