Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sekolah Sang Anak, Ayah di Mesuji Curi Getah Karet 1,5 Karung, Kasusnya Kini Dihentikan

Kompas.com - 29/01/2022, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Cipto Suroso, seorang buruh sadap karet di Kabupaten Mesuji ditangkap karena mencuri dan menggelapkan 1,5 karung getah karet senilai Rp 500.000.

Ia melakukan hal tersebut untuk biaya sekolah sang anak.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Cipto dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengedepankan restorative justice atas perkara pencurian tersebut.

Baca juga: Kasus Ayah Curi Getah Karet demi Sekolah Anak Dihentikan, Kejari Tulang Bawang: Restorative Justice

Tak setorkan getah karet ke perusahaan

Cipto adalah buruh sadap di PT SIL (Silvana Inhutani Lampung) sejak tahun 2106. Setiap bulan, ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta.

Pada 13 November 2021, sekitar pukul 9.30 WIB, seperti biasa Cipto datang ke perkebunan PT SIL di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji untuk bekerja.

Hari itu, ia berhasil mengumpulkan 1,5 karung getah karet. Ia berencana membawa getah karet itu untuk dijual ke tempat lain.

Baca juga: Riwalin Sujud Syukur Setelah Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya Dihentikan dengan Restorative Justice

Namun aksinya tersebut diketahui oleh pihak keamanan kebun.

“Tersangka mengaku terdesak kebutuhan sekolah kedua anaknya yang masih SD dan SMP,” kata Kepala Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati, Jumat (28/1/2022).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan PT SIL ke polisi dengan sangkaan penggelapan satu setengah karung getah karet beku senilai Rp 500.000.

Cipto pun diamankan dan dijerat Pasal 374 KUHP. Dalam prosesnya, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pun mengedepankan restorative justice.

Baca juga: Kasus Saling Lapor Preman Vs Pedagang Banyak Terjadi di Sumut, Kapolda: Kasus Kecil, Kita Kedepankan Restorative Justice

Restorative justice dilakukan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat dalam restorative justice.

Selain itu, dalam proses perdamaian PT SIL sepakat untuk memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan.

“Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.

Baca juga: Polri Tegaskan Tak Akan Gunakan Restorative Justice dalam Tangani Kasus Muhammad Kece

Penghentian penuntutan ini disahkan dengan surat ketetapan nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com