Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kuasa Hukum: Alasan Utang Tahun 1950 Kedaluwarsa Tidak Sah

Kompas.com - 28/01/2022, 15:15 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Warga Padang, Sumatera Barat Hardjanto Tutik yang menggugat Presiden Jokowi menduga pemerintah tidak mau membayar utang negara tahun 1950 itu.

Alasan pemerintah yang menyebutkan utang sudah kedaluwarsa dengan dalih Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tahun 1978 dinilai mengada-ada dan tidak sah secara hukum.

"KMK itu tidak sah karena tidak dimasukkan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," kata kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang

Mendrofa mengatakan KMK itu mengangkangi Undang-undang nomor 24 tahun 2002, tentang surat hutang negara (obligasi) tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa. Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," jelas Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum bahwa peraturan yang dapat diberlakukan diketahui dan diberlakukan secara umum harus didaftarkan pada lembaran negara.

Sedangkan KMK No. 466a/1978 tersebut tidak pernah didaftarkan pada Lembaran Negara RI, sehingga Presiden dan Menkeu RI tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengembalikan utang negara tersebut kepada penggugat.

Menurut Mendrofa, sesuai dengan asas fiksi hukum Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 81 disebutkan bahwa setiap orang mengetahuinya sebuah peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.

"Kalau KMK ini saya tidak menemukan dalam lembaran negara sehingga tidak sah untuk umum," jelas Mendrofa.

Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950

Kemudian sebelumnya putusan Mahkamah Agung No. 77 K/Kr/1961 menegaskan bahwa tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara.

"Jadi landasan KMK itu tidak bisa dijadikan dalih untuk tidak membayar utang karena itu tidak sah," kata Mendrofa.

Mendrofa berharap pemerintah tidak mempersulit kliennya yang sudah berjasa membantu pemerintah dalam kesulitan.

"Kita berharap pemerintah arif dan Pak Presiden Jokowi membuka hati untuk segera membayar utang klien saya," jelas Mendrofa.

Sebelumnya diberitakan, mediasi antara warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik dengan Presiden Joko Widodo terkait gugatan utang pemerintah sejak tahun 1950 yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022) gagal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com