Bachtiar mengatakan, pelaku FA sempat mencoba kabur dan melawan petugas namun usahanya gagal.
Sedangkan HW terpaksa diberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti.
Dari tangan kedua pelaku, sebut Bachtiar, petugas menyita dua unit sepeda motor, dua unit ponsel, uang tunai Rp 44 juta, satu kalung emas putih liontin, dua gelang emas, empat kartu ATM, dan satu set kunci besi letter T.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membangun rumah serta digunakan pelaku untuk biaya nikah," ungkap Bachtiar.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.