Salin Artikel

Curi Uang Rp 303 Juta untuk Bangun Rumah, 2 Pria di Riau Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap berinisial HW (42) dan FA (31).

"Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil. Mereka berhasil mencuri uang korban sebanyak Rp 303 juta," ungkap Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Bachtiar menjelaskan, kedua pelaku mencuri uang milik korban bernama A (26).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, pada Kamis (13/1/2022).

Saat itu, korban baru saja mengambil uang di bank sebesar Rp 303 juta.

Uang itu ditaruh di dalam kantong plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya.

"Dalam perjalanan pulang, korban tidak sadar dibuntuti dua pelaku menggunakan sepeda motor," kata Bachtiar.

Sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut dia, korban berhenti untuk makan di Simpang Bukit Selasih.

Korban lalu memarkirkan mobilnya dan pintu dikunci, sementara uangnya masih berada di bangku mobil.

Seusai makan, korban melihat kaca pintu mobil belakang sudah pecah. Uangnya didalam plastik sudah lenyap.

Atas kejadian itu, korban pergi melapor ke Polsek Rengat Barat.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat kemudian melakukan penyelidikan.

"Petugas mengetahui keberadaan kedua pelaku yang sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tim langsung berangkat mengejar kedua pelaku," kata Bachtiar.

Hingga akhirnya pada Minggu (23/1/2022), tim Polres Inhu bekerja sama dengan anggota Polda Sumsel berhasil meringkus kedua pelaku.

Bachtiar mengatakan, pelaku FA sempat mencoba kabur dan melawan petugas namun usahanya gagal.

Sedangkan HW terpaksa diberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti.

Dari tangan kedua pelaku, sebut Bachtiar, petugas menyita dua unit sepeda motor, dua unit ponsel, uang tunai Rp 44 juta, satu kalung emas putih liontin, dua gelang emas, empat kartu ATM, dan satu set kunci besi letter T.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membangun rumah serta digunakan pelaku untuk biaya nikah," ungkap Bachtiar.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/131553378/curi-uang-rp-303-juta-untuk-bangun-rumah-2-pria-di-riau-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke