PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap berinisial HW (42) dan FA (31).
"Kedua pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil. Mereka berhasil mencuri uang korban sebanyak Rp 303 juta," ungkap Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Diduga Diinjak Kawanan Gajah, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Riau
Bachtiar menjelaskan, kedua pelaku mencuri uang milik korban bernama A (26).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau, pada Kamis (13/1/2022).
Saat itu, korban baru saja mengambil uang di bank sebesar Rp 303 juta.
Uang itu ditaruh di dalam kantong plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya.
Baca juga: Ditantang Berkelahi Pakai Badik, Seorang Pria di Riau Tewas Dianiaya
"Dalam perjalanan pulang, korban tidak sadar dibuntuti dua pelaku menggunakan sepeda motor," kata Bachtiar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut dia, korban berhenti untuk makan di Simpang Bukit Selasih.
Korban lalu memarkirkan mobilnya dan pintu dikunci, sementara uangnya masih berada di bangku mobil.
Seusai makan, korban melihat kaca pintu mobil belakang sudah pecah. Uangnya didalam plastik sudah lenyap.
Atas kejadian itu, korban pergi melapor ke Polsek Rengat Barat.
Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat kemudian melakukan penyelidikan.
"Petugas mengetahui keberadaan kedua pelaku yang sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tim langsung berangkat mengejar kedua pelaku," kata Bachtiar.
Hingga akhirnya pada Minggu (23/1/2022), tim Polres Inhu bekerja sama dengan anggota Polda Sumsel berhasil meringkus kedua pelaku.