Setelah melaksanakan permintaan Direktur PT Anda Maria, Nikodemus menerima uang sebesar Rp 260.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus.
Direktur perusahaan itu kemudian mengirim uang kembali dengan cara transfer kepada tersangka senilai Rp 1.239.000.000.
Sehingga Nikodemus menerima total uang sebesar Rp 1.499.000.000.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 27 Januari 2022
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 12 huruf i juncto pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 11 juncto 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nikodemus kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sudah kita tahan yang bersangkutan," kata Abdul Hakim.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.