Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertugas Awasi Proyek, ASN di Kupang Justru Jadi "Mafia", Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Kompas.com - 28/01/2022, 12:09 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang, NTT bernama Nikodemus Nikson Bau diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.

Nikodemus bertugas sebagai Kepala Urusan Teknis dan Panitia Lelang. Tugas pokoknya ialah mengawasi kegiatan proyek itu.

Namun tersangka Nikodemus justru memanfaatkan jabatannya dan menjadi mafia proyek untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pada saat dilaksanakan kegiatan, tersangka selaku Kaur Teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak laksanakan tugas,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Diduga Terima Suap Rp 1,4 M dari Proyek Pembangunan Rumah MBR, ASN di NTT Ditahan

Program bantuan PSU

Kasus yang menjerat Nikodemus ialah terkait bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Tahun 2012.

Bantuan ini ialah proyek direktif presiden untuk NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Nikodemus diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria.

Dia diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Dikirim Kembali ke Kejaksaan

 

Ilustrasi Shutterstock/Pepsco Studio Ilustrasi
Terima uang beberapa kali

Setelah melaksanakan permintaan Direktur PT Anda Maria, Nikodemus menerima uang sebesar Rp 260.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening tersangka Nikodemus.

Direktur perusahaan itu kemudian mengirim uang kembali dengan cara transfer kepada tersangka senilai Rp 1.239.000.000.

Sehingga Nikodemus menerima total uang sebesar Rp 1.499.000.000.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 27 Januari 2022

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 12 huruf i juncto pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 11 juncto 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nikodemus kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sudah kita tahan yang bersangkutan," kata Abdul Hakim.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com