Salin Artikel

Bertugas Awasi Proyek, ASN di Kupang Justru Jadi "Mafia", Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Nikodemus bertugas sebagai Kepala Urusan Teknis dan Panitia Lelang. Tugas pokoknya ialah mengawasi kegiatan proyek itu.

Namun tersangka Nikodemus justru memanfaatkan jabatannya dan menjadi mafia proyek untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pada saat dilaksanakan kegiatan, tersangka selaku Kaur Teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak laksanakan tugas,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Jumat (28/1/2022).

Program bantuan PSU

Kasus yang menjerat Nikodemus ialah terkait bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Tahun 2012.

Bantuan ini ialah proyek direktif presiden untuk NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam satuan kerja penyedia rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Nikodemus diduga menerima suap hingga Rp 1,4 miliar dari PT Anda Maria.

Dia diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan.

Direktur perusahaan itu kemudian mengirim uang kembali dengan cara transfer kepada tersangka senilai Rp 1.239.000.000.

Sehingga Nikodemus menerima total uang sebesar Rp 1.499.000.000.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 12 huruf i juncto pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 11 juncto 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nikodemus kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang hingga 20 hari ke depan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin sudah kita tahan yang bersangkutan," kata Abdul Hakim.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/120957278/bertugas-awasi-proyek-asn-di-kupang-justru-jadi-mafia-diduga-terima-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke