KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada merupakan salah satu bentuk penerapan demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakil-wakilnya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca juga: Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Kata Bupati dan Wabup Kendal
Namun setelah dipastikan bisa dipilih langsung oleh rakyat, kemudian wewenang ini berpindah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca juga: PSU Pilkada Yalimo Diklaim Aman, 1.500 Anggota Brimob Dikerahkan
Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada menyempurnakan usaha negara dalam memberikan hak politik rakyat sekaligus cara untuk menentukan pemimpin daerah yang berintegritas.
Baca juga: Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Respons Bupati Gunungkidul
Berikut adalah rangkuman kilas balik Pilkada dari tahun 2005 hingga tahun 2020.
Setelah ada perbaikan dalam sistem pemilihan kepala daerah, akhirnya pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Diterapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuat rakyat bisa memilih pemimpin daerahnya secara langsung.
Pada Pilkada ini, calon pemimpin daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik.
Melalui cara tersebut, rakyat kemudian memilih calon kepala daerah sesuai dengan pilihannya.
Pada tahun 2005, pelaksanaan Pilkada pertama berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.