Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Kata Bupati dan Wabup Kendal

Kompas.com - 27/01/2022, 16:22 WIB
Slamet Priyatin,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan wakilnya, Windu Suko Basuki, menanggapi fakta mereka hanya menjabat selama 3 tahun saat Pilkada 2024 mendatang.

Dilantik pada 26 Februari 2021, seharusnya masa jabatan Dico dan Basuki baru berakhir pada Februari 2026 mendatang.

Namun, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan DKPP, pilkada serentak bakal dihelat pada 27 November 2024.

Baca juga: Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Respons Bupati Gunungkidul

Merespons kesepakatan pada Senin (24/1/2022) itu, Dico menuturkan dibutuhkan percepatan dan inovasi mengingat jabatannya hanya bertahan selama tiga tahun.

Bupati berusia 31 tahun itu mengatakan, banyak tantangan yang mesti dia urai dan selesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

“Apalagi secara teknis tahun 2021 belum bisa optimal, karena masih terikat dengan penyusunan anggaran, program kerja, dan tata aturan dari pemimpin sebelumnya. Namun upaya maksimal tetap bisa kita lakukan,” kata Dico, Kamis (27/01/2022).

Dico menegaskan, pihaknya akan berusaha memastikan seluruh kegiatan pemerintah kabupaten bermanfaat luas untuk masyarakat, dan setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat yang maksimal untuk pengembangan wilayah. 

“Saya yakin, banyak kepala daerah juga merasakan hal yang sama. Oleh karenanya kami perlu memperdalam dan menetapkan segala permasalahan di wilayah yang cukup kompleks,” ujar Dico.

Suami artis Chacha Frederica itu menjelaskan, tidak meratanya pembangunan di wilayah yang ia pimpin karena pertumbuhan PAD yang sangat minim, pemanfaatan aset daerah yang tak optimal, sampai ke angka stunting yang terus meningkat.

Baca juga: Ariza Bicara Kemungkinan Jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Diperpanjang hingga Pilkada 2024

Semua itu, menurut Dico, butuh inovasi, kolaborasi, dan percepatan bersama swasta, akademisi masyarakat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat meskipun waktunya singkat.

Sementara itu, Basuki menegaskan ketentuan jabatan bupati dan wakil bupati sudah tertuang dalam surat keputusan ketika pengangkatan.

“Buat saya tidak masalah, karena sudah keputusan UU,” kata Basuki.

Basuki menambahkan, meskipun jabatannya akan berakhir di 2024, namun hak-haknya sebagai wakil bupati tetap diberikan selama 5 tahun, di antaranya  gaji dan tunjangan lain.

Baca juga: Akankah PDI-P Kembali Usung Ahok pada Pilkada 2024?

“Karena Pilkada sampai 2024, maka lamanya saya menjabat wakil bupati tidak 3 tahun, tapi 4 tahun,” akunya.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menerangkan, Dico dan Basuki akan tetap mendapatkan hak mereka untuk satu periode.

Dia memperkuat argumentasinya melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Pasal 202 ayat 4, tertulis kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pilkada serentak, maka diberikan kompensasi sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta menerima hak pensiun satu periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com