KENDAL, KOMPAS.com - Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan wakilnya, Windu Suko Basuki, menanggapi fakta mereka hanya menjabat selama 3 tahun saat Pilkada 2024 mendatang.
Dilantik pada 26 Februari 2021, seharusnya masa jabatan Dico dan Basuki baru berakhir pada Februari 2026 mendatang.
Namun, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan DKPP, pilkada serentak bakal dihelat pada 27 November 2024.
Baca juga: Hanya Menjabat 3 Tahun Saat Pilkada 2024, Ini Respons Bupati Gunungkidul
Merespons kesepakatan pada Senin (24/1/2022) itu, Dico menuturkan dibutuhkan percepatan dan inovasi mengingat jabatannya hanya bertahan selama tiga tahun.
Bupati berusia 31 tahun itu mengatakan, banyak tantangan yang mesti dia urai dan selesaikan dalam waktu yang relatif singkat.
“Apalagi secara teknis tahun 2021 belum bisa optimal, karena masih terikat dengan penyusunan anggaran, program kerja, dan tata aturan dari pemimpin sebelumnya. Namun upaya maksimal tetap bisa kita lakukan,” kata Dico, Kamis (27/01/2022).
Dico menegaskan, pihaknya akan berusaha memastikan seluruh kegiatan pemerintah kabupaten bermanfaat luas untuk masyarakat, dan setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat yang maksimal untuk pengembangan wilayah.
“Saya yakin, banyak kepala daerah juga merasakan hal yang sama. Oleh karenanya kami perlu memperdalam dan menetapkan segala permasalahan di wilayah yang cukup kompleks,” ujar Dico.
Suami artis Chacha Frederica itu menjelaskan, tidak meratanya pembangunan di wilayah yang ia pimpin karena pertumbuhan PAD yang sangat minim, pemanfaatan aset daerah yang tak optimal, sampai ke angka stunting yang terus meningkat.
Baca juga: Ariza Bicara Kemungkinan Jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Diperpanjang hingga Pilkada 2024
Semua itu, menurut Dico, butuh inovasi, kolaborasi, dan percepatan bersama swasta, akademisi masyarakat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat meskipun waktunya singkat.
Sementara itu, Basuki menegaskan ketentuan jabatan bupati dan wakil bupati sudah tertuang dalam surat keputusan ketika pengangkatan.
“Buat saya tidak masalah, karena sudah keputusan UU,” kata Basuki.
Basuki menambahkan, meskipun jabatannya akan berakhir di 2024, namun hak-haknya sebagai wakil bupati tetap diberikan selama 5 tahun, di antaranya gaji dan tunjangan lain.
Baca juga: Akankah PDI-P Kembali Usung Ahok pada Pilkada 2024?
“Karena Pilkada sampai 2024, maka lamanya saya menjabat wakil bupati tidak 3 tahun, tapi 4 tahun,” akunya.
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menerangkan, Dico dan Basuki akan tetap mendapatkan hak mereka untuk satu periode.
Dia memperkuat argumentasinya melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pasal 202 ayat 4, tertulis kepala daerah yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pilkada serentak, maka diberikan kompensasi sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta menerima hak pensiun satu periode.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.