Peserta pilkada serentak ini dilaksanakan di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.
Pilkada serentak ini berlangsung di 269 wilayah yang mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia.
Pilkada serentak kembali digelar pada 15 Februari 2017 untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018.
Pemilihan kepala daerah di tahun 2017 dilakukan secara serentak di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 Kota.
Pilkada serentak kembali digelar pada 27 Juni 2018 untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.
Pemilihan kepala daerah di tahun 2018 dilakukan secara serentak di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Pilkada serentak kembali digelar pada 9 Desember 2020 untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota.
Pemilihan kepala daerah di tahun 2020 dilakukan secara serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada 2020 ini berbeda karena mempertimbangkan pelaksanaannya yang dilakukan dalam kondisi pandemi.
Melansir laman setkab.go.id, pemerintah menekankan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016, di mana nanti pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Sumber:
kpu-tanimbar.go.id
antaranews.com
sumbawabaratkab.go.id
berkas.dpr.go.id
setkab.go.id