Kata Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950.
Menurutnya, UU tersebut menyebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.
Kata Mendrofa, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Karena mediasi gagal, sambung Mendrofa, pihaknya pun akan melanjutkan gugatan ke persidangan.
"Akan lanjut ke sidang nantinya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.