KOMPAS.com - Upaya Hardjanto Tutik, seorang warga Padang, Sumatera Barat untuk menagih utang senilai Rp 60 miliar ke pemerintah menemui jalan buntu.
Hal itu terjadi setelah proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu (26/1/2022) tidak menemui kesepakatan.
Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah Indonesia hingga kini belum membayar utang Hardjanto, seorang pengusaha keturunan Tionghoa, sejak tahun 1950.
Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah Menteri Keuangan beserta DPR RI. Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia untuk membayar utang tersebut.
Mediasi itu tidak menemui kesepatakan karena pihak pemerintah menilai surat utang itu telah kedaluwarsa.
Dengan demikian, permintaan untuk membayar utang negara yang diminta penggugat sebesar Rp 60 miliar tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Baca juga: Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Dalam jawaban tertulis, tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan, yakni pada 28 November 1978, maka akan dianggap kedaluwarsa apabila belum diuangkan atau dibayar.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.
Terkait dengan itu, kuasa hukum Hardjanto mengaku kecewa dengan jawaban tergugat karena tidak mau membayar utang dengan alasan bahwa utang pemerintah telah kedaluwarsa.
"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang
Padahal, sambung Mendrofa, kliennya sudah membantu pemerintah saat negara mengalami kesulitan.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," ucapnya.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Kata Mendrofa, KMK itu mengangkangi Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950.
Menurutnya, UU tersebut menyebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.
Kata Mendrofa, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Karena mediasi gagal, sambung Mendrofa, pihaknya pun akan melanjutkan gugatan ke persidangan.
"Akan lanjut ke sidang nantinya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.