KOMPAS.com - Upaya Hardjanto Tutik, seorang warga Padang, Sumatera Barat untuk menagih utang senilai Rp 60 miliar ke pemerintah menemui jalan buntu.
Hal itu terjadi setelah proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu (26/1/2022) tidak menemui kesepakatan.
Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah Indonesia hingga kini belum membayar utang Hardjanto, seorang pengusaha keturunan Tionghoa, sejak tahun 1950.
Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah Menteri Keuangan beserta DPR RI. Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia untuk membayar utang tersebut.
Mediasi itu tidak menemui kesepatakan karena pihak pemerintah menilai surat utang itu telah kedaluwarsa.
Dengan demikian, permintaan untuk membayar utang negara yang diminta penggugat sebesar Rp 60 miliar tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Baca juga: Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang